DIVONIS HUKUMAN PENJARA 3 TAHUN, SAIPUL JAMIL HARAP HARAP CEMAS


24 Juni 2016: 13:37:45 | www.femindonesia.com
DIVONIS HUKUMAN PENJARA 3 TAHUN, SAIPUL JAMIL HARAP HARAP CEMAS
FEMINDONESIA.COM| FOTO : ISTIMEWA 6
FEM Indonesia - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil telah selesai. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut mantan suami Dewi Persik memilih pikir - pikir. Namun di mata Ketua Qurrota Ayun Psychology Consultant Dimas Cokro Pamungkas, semestinya Saipul Jamil bersyukur atas putusan hukuman itu. Terlebih soal pelecehan seksual saat ini tak hanya jadi perhatian publik tetapi juga pemerintah.

"Harusnya dia sangat bersyukur, karena kasus pelecehan terhadap korban yang di bawah umur sedang disorot publik," jelasnya. Akan tetapi syukur yang dirasakan pedangdut ini, kata Dimas, sepertinya bakal berubah setelah kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap oknum pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pastinya (beban psikis bertambah), dia harap-harap cemas dengan hasil putusan pengadilan terhadap kasusnya, bisa-bisa nanti keputusan ditinjau kembali karena kasus tertangkap tangan KPK tersebut," sambung Dimas. Di sisi lain, Pendorong Gerakan Lindungi Anak dan WNGanitaUL ini meminta hukuman yanPg divoniskan pada Saipul Jamil kembali ditinjau.
"Tinjau kembali putusan tiga tahun. Itu sangat ringan dari tujuh tahun tuntutan. Tinjau dan beri hukuman seberat-beratnya. Biar jadi shock teraphy bagi semua yang punya bakat menjadi penjahat seksual, plus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan negeri ini lagi," harapnya. [foto : dokumentasi/teks : denim]