Kebijakan Saudi Buat Biaya Haji dan Umroh Naik


Link Berita:

Kebijakan Saudi Buat Biaya Haji dan Umroh Naik
Sabtu, 27 Agustus 2016 10:53 WIB

Jakarta, HanTer - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Ustadz Dimas Cokro Pamungkas mengatakan, peraturan baru Pemerintah Arab Saudi untuk visa sekali masuk kepada semua pengunjung kecuali jamaah baru, yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau umrah akan sangat berpengaruh bagi tata kelola haji dan umroh di Indonesia. Akibatnya, perusahaan travel pasti akan menaikkan biaya umroh atau haji kepada jamaah yang sudah pernah melaksanakan ibadah umroh.

Dimas menilai peraturan visa baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi merupakan efek dari menurunnya harga minyak. Oleh karenanya Arab Saudi berusaha memperkokoh pondasi perekonomiannya lewat jalur non migas, seperti dibidang haji dan umroh. Apalagi saat ini pemerintah Arab Saudi juga melakukan pembangunan besar-besaran mereka terhadap sarana dan prasarana pendukung umroh dan haji.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap masalah visa dan segala peraturannya karena itu hak mereka yang punya negara. Kita sebagai tamu mau tidak mau mengikuti apa yang jadi peraturan tuan rumah," paparnya.

Hal bijak yang bisa dilakukan terkait kenaikan harga visa tersebut, ujar Dimas, adalah meluruskan niat diri sebagai tamu Allah. Selain itu travel juga harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jamaahnya.

"Kita juga harus mengesampingkan segala riya', niat ingin dipuji, dianggap pintar agama, sehingga dengan modal keterbatasan memaksakan naik haji," jelasnya.

Visa Gratis

Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia memutuskan harga baru visa masuk ke negerinya. Visa haji untuk yang pertama kali menunaikan ibadah haji, ditanggung kerajaan alias gratis. Namun bagi warga negara asing yang berhaji untuk kedua kali dan seturusnya, akan dikenakan biaya visa hingga 2.000 Saudi Riyal (SAR).

Keputusan kenaikan harga visa tersebut merupakan hasil sidang Kabinet Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia yang berlangsung Senin (8/8/2016) lalu. Penetapan kenaikan harga baru ini diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekornomi dan Perencanaan Saudi (Ministry of Finance and the Ministry of Economy and Planning), untuk meningkatkan pendapatan di luar sektor perminyakan.

Keputusan ini dibacakan Pangeran Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, Jeddah. Dalam keputusan tersebut dirinci antara lain: Biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa ditetapkan sebesar 2.000 Saudi Riyal (SAR) atau senilai Rp6.900.000,00.

(Safari)