Apa Hukum Wanita Karier dan Hijab Style?

HUKUM WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH
Assalamualaikum Ustadz,
bagaimanakah hukumnya wanita yang bekerja di luar rumah atau menjadi wanita karier? dan bagaimana hukum wanita mengenakan hijab style yang bentuknya unik dan gaul?
Waalaikumsalam Wr Wb
Pembahasan menyangkut boleh tidaknya wanita bekerja di luar rumah bermula dari perbedaan penafsiran para ulama terhadap firman Allah Swt,
“Dan hendaklah kamu (wanita) tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang- orang Jahiliyah terdahulu...” (QS. Al Ahzab:33).
Ayat tersebut seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita bekerja di luar rumah. Al-Qurthubi (671 H) dalam tafsirnya mengatakan,
“Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah bagi wanita, dan tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat.”
Pendapat yang sama dikatakan oleh Ibnu ‘Arabi dan Ibnu Katsir.

Al-Maududi, pemikir muslim dari Pakistan memiliki paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya al-Hijab, ia mengatakan bahwa tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah, kecuali agar mereka selalu ada di rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangganya. Adapun kalau ada hajat keluar rumah dengan syarat memerhatikan kesucian diri dan memelihara rasa malu.
Sedangkan Muhammad Quthb dalam bukunya, Ma’rakat at-Taqalid, menyatakan bahwa ayat itu bukan berarti Islam melarang wanita bekerja. Hanya Islam tidak menganjurkan mendorong hal tersebut. Islam membenarkan mereka bekerja, sebagai darurat dan tidak menjadikannya sabagai dasar. Dalam bukunya yang lain, Syubuhat Haula al-Islam, Muhammad Quthb lebih lanjut menjelaskan,
“Wanita pada masa awal Islam pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak mereka utuk bekerja, masalahnya adalah bahwa Islam tidak mendorong wanita keluar rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan masyarakat, atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya, tidak mampu mencukupi kebutuhannya.”
Atau pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh para wanita. Said Hawa, salah seorang ulama Mesir kontemporer, memberikan contoh tentang apa yang dimaksud dengan kebutuhan, seperti mengunjungi orangtua dan belajar, yang sifatnya fardhu ain atau fardhu kifayah, dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena tidak ada yang dapat menanggungnya.

Dari uraian di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa pada dasarnya Islam memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah dengan catatan seorang wanita tersebut sangat membutuhkan pekerjaan itu, atau pekerjaan itu membutuhkannya, dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara dengan baik, selama dia bekerja. Di samping itu, para wanita pada masa Nabi Saw banyak yang aktif dalam berbagai bidang pekerjaan, sebut saja Khadijah, istri pertama Nabi, yang terkenal sebagai pedagang yang Jahsy sebagai penyamak kulit binatang. Al-Syifa petugas pasar Kota Madinah dan sebagainya.


HUKUM WANITA MENGENAKAN HIJAB STYLE

Menutup aurat dan mengenakan hijab adalah kewajiban setiap wanita muslimah yang sudah baligh. Oleh karena itu, mengenakan hijab style tidaklah mengapa (diperbolehkan) sepanjang tidak melanggar ketentuan berpakaian dalam Islam, yaitu:
  1. Menutup seluruh tubuhnya (auratnya) kecuali wajah dan telapak tangan
  2. Tidak terlalu ketat sehingga tidak tampak lekuk lekuk tubuhnya
  3. Berbahan tebal dan tidak transparan, sehingga tidak terlihat warna kulit dan bagian dalam tubuh wanita
  4. Hendaklah tidak memakai wewangian dan aksesoris yang berlebihan
  5. Hendaklah tidak memakai pakaian yang glamour dan berlebihan
  6. Hendaklah tidak memakai perhiasan yang mencolok dan menggoda laki- laki
Diperbolehkan mengenakan hijab yang mengikuti mode dan memilih desain yang disukai asalkan kriteria- kriteria di atas telah terpenuhi
Wallahu A'lam Bissawab, Wassalamualaikum Wr Wb...

DIMAS COKRO PAMUNGKAS
Ketua Majlis Dzikir Qurrota A'yun Jombang
Ketua Qurrota A'yun Psychology Consultant Jombang
Ketua Pagar Nusa NU Peguron Sapujagad Jombang
Pertanyaan silahkan dismskan ke: 081559551234
atau ke email dimascokropamungkas@gmail.com,
Sertakan biodata Anda (minimal nama & alamat)
Semoga belajar bersama ini bermanfaat bagi kita,
Aamiin...