NIKAH BEDA AGAMA
Assalamualaikum
wr Wb
Pak
Ustad, kami sudah melakukan nikah siri. Apa boleh pak, dan apa hukumnya dalam
Islam?
Wa’alaikumsalam
Wr Wb
Semua
ulama yang mu’tabar sepakat bahwa, haram hukumnya wanita muslimah menikah
dengan laki-laki non muslim apapun agamanya, baik Ahlul Kitab (Yahudi dan
Nasrani) atau agama lainnya seperti Budha, Hindu, Konghucu dan lainnya.
Allah
SWT berfirman:
“Jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar- benar) beriman maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang- orang kafir (suami- suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang- orang kafir dan orang- orang kafir itu tidak halal bagi mereka (QS. A- Mumtahanah:10).
Ayat
di atas secara tegas menyatakan bahwa orang-orang kafir tidak halal bagi
perempuan mukmin (yang beriman kepada Allah). Kata al-kuffar adalah kata umum
yang mencakup seluruh orang-orang kafir, baik Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani)
maupun orang musyrik.
Karena
hukumnya haram, maka anda tidak boleh menikah dengan pria itu baik legal
(tercatat di KUA) atau ilegal (nikah sirri). Di samping demi menjaga keislaman
anda, karena nikah beda agama, sangat rawan sekali.
Wallahu A'lam Bissawab, Wassalamualaikum Wr Wb...
DIMAS COKRO PAMUNGKAS
Ketua Majlis Dzikir Qurrota A'yun Jombang
Ketua Qurrota A'yun Psychology Consultant Jombang
Ketua Pagar Nusa NU Peguron Sapujagad Jombang
Pertanyaan silahkan dismskan ke: 081559551234
atau ke email dimascokropamungkas@gmail.com,
Sertakan biodata Anda (minimal nama & alamat)
Semoga belajar bersama ini bermanfaat bagi kita,
Aamiin...