Selingkuh dan Diselingkuhi


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas - Jombang
Assamualaikum,
lama tidak menulis di blog karena sedikit ada peningkatan aktifitas akhir-ini, kali ini pun saya belum akan menulis sesuatu, tapi saya membagikan email curhatan seseorang tentang masalah cobaan hidup, cobaan rumahtangga yang lumayan rumit dan pasti sangat melelahkan fisik dan mental bagi yang mengalaminya...
Di sini saya tidak membahas solusi dari saya, tapi saya hanya neng "share" permasalahan yang ada, dengan begitu saya mengajak anda semua untuk merenung dan berfikir sejenak terhadap kasus yang terjadi ini dan bagaimana solusi yang baik menurut kita masing-masing

Oh iya, sebagai privasi, saya menyamarkan identitas nama dan alamat si pengirim email, tapi selain sensor nama dan alamat saya tulis apa adanya seperti bunyi email yang masuk.
Monggo dianalisis sareng, kita pikir, hayati dan berusaha merasakan apa yang terjadi... Dan andai cobaan ini kita yang jadi aktor utamanya...

Nb: solusi, tukar pikiran dan masukan dari saya nanti saya inbox langsung ke yang bersangkutan pengirim email.

__________________________________________________________________________________

Assalamu'alaikum Ustadz...


Perkenalkan saya bernama I.
Saya mempunyai seorang sahabat yang sedang sangat galau dan hampir putus asa dengan kehidupan yang dijalaninya.
Sahabat saya bernama M. Dia adalah seorang wanita yang sekarang ini sedang bertaubat dari semua dosa-dosa besar yang telah pernah dia lakukan selama ini.
Sebagai perwakilan dari sahabat saya, saya ingin menceritakan permasalahannya dan menanyakan beberapa hal pada Ustaz. Mohon dirahasiakan ya Ustadz.

Sahabat saya ini, M, adalah seorang muslimah yang baik dan taat pada perintah Allah SWT pada awalnya. M sudah bersuami namun belum dikaruniai anak. Kemudian suatu waktu, M harus terpisah dengan suaminya karena study ke luar negara. Di negara tersebut, M berjumpa dengan seorang lelaki yang sama2 study di fakultas yang sama. Namanya B. B adalah seorang lelaki yang telah beristri. Akhirnya M dan B terlibat affair dan berzina karena jauh dari pasangan masing-masing. 

M dibutakan oleh rayuan B sehingga M meminta cerai dari suaminya karena diiming-imingi akan dinikahi oleh B setelah B menceraikan istrinya. Akhirnya M dan suaminya pun bercerai. Perzinahan antara M dan B terus dilakukan baik ketika M masih berstatus istri orang, M sedang dalam proses gugatan cerai, sampai akhirnya M benar2 menjadi janda. Bertahun-tahun zina itu dilakukan. Sampai akhirnya B menceraikan istrinya. 

Setelah setahun bercerai dari istrinya, B melamar M dan sudah merencanakan pernikahan dua bulan mendatang dari proses lamaran. Setelah proses lamaran, Mina benar2 berniat untuk bertaubat dan memohon ampunan pada Allah atas semua dosa yang dilakukannya. Mina ingin kembali pada jalan Allah SWT dan bersama-sama dengan B ingin merajut pernikahan yang diridhai Allah SWT. Tapi sayang, sebulan sebelum pernikahan, ternyata B terlibat lagi affair dan berzina kembali dengan wanita lain. Mina baru mengetahuinya seminggu sebelum pernikahan. Disaat itu, B meminta maaf atas semua kesilapannya dan ingin tetap menjalani pernikahan ini. M yang sudah dibutakan cinta akhirnya menerima B kembali dan pernikahan itu pun terjadi.

Namun seminggu setelah pernikahan, ternyata B berbohong. B tetap melanjutkan affairnya dengan wanita itu dan menikah siri dengannya tanpa wali yang sah. Karena orang tua wanita itu tidak mau menikahkan anaknya dengan B. Namun mereka tetap nikah dengan meminta bantuan seorang kyai pesantren sebagai wali wanita itu.

Kini M merasa benar2 ditipu oleh B. Janji untuk menikah dan membentuk keluarga yang benar2 bersih dengan niat ridha Allah SWT sepertinya hancur. Ketika M memprotes perlakuan B, hal yang dikatakan B adalah sungguh sangat menyakitkan M. B menikahi M hanya sebuah tanggung jawab dari janji saja. M bukan istri yang diinginkan. M tidak bisa memberikan kepuasan sexual kepadanya karena M jelek secara fisik. M juga tidak bisa memberikan B pekerjaan dan proyek seperti mantan istrinya dulu dan istri siri nya sekarang. B juga mengatakan pada M kalau dia akan kembali pada mantan istrinya dan B minta M jangan mengganggu urusannya. Kalau ternyata M sakit hati, silahkan kembali pada keluarga. Karena Budhi sudah merasa kalau M bukanlah pasangan yang bisa seiring dengannya dalam karir dan pekerjaan. Kalau dalam agama, memang benar kalau M lebih dari mantan istrinya dan istri sirinya. Tapi B tidak perlu agama. B perlu pekerjaan dan uang untuk membiayai kehidupan ini.
M begitu shock atas perkataan dan perlakuan B padanya. B yang sudah menjadi suaminya sangat tega mengatakan hal itu padanya.
Akhirnya M pun pulang pada keluarganya. Menunggu apa yang akan dilakukan B pada dirinya. Tapi M tidak mau bercerita pada keluarganya karena M masih berharap B akan kembali padanya dan meminta maaf atas semua perlakuannya serta akan bertaubat kembali bersama seperti janji awal.

Saya ingin bertanya... sebagai seorang istri yang shalehah, apa yang seharusnya M lakukan, Ustadz?
Ketika M menceritakan permasalahannya pada saya, yang saya sarankan adalah minta cerai dari B karena B sudah terlalu dhalim padanya.
Tapi sepertinya M berat untuk melakukannya sekarang ini. M masih sangat sayang pada B. Walaupun M marah pada B namun M saat ini belum bisa untuk melepaskan B.
M pernah bilang pada saya kalau dia ingin sekali menjadi wanita yg shalehah, istri yang shalehah, dan ibu dari anak-anak yang shalehah. M merasa ini adalah ujian dan hukuman yang Allah berikan padanya karena M dulu telah menyia-nyiakan suami yang sangat mencintai dan menyayanginya hanya karena terbujuk rayu dengan B. Namun kini  telah menjadi suaminya. Haruskah dia juga melepaskan B andaikan B menceraikannya?
Mohon penjelasan Ustadz agar M tidak lagi salah melangkah dari jalan Allah SWT.
M sekarang terus bertaubat atas semua dosa-dosanya... Saya kasihan dengan M. Dia begitu tertekan sekarang ini. Hal yang dilakukannya adalah shalat dan shalat serta berzikir, membaca Al-Qur'an... memohon ampunan pada Allah SWT... M terus menutupi diri. Saya kasihan padanya, Ustadz. M ingin berkonsultasi tapi tidak tau pada siapa yang bisa menjaga rahasia masalahnya. M tidak ingin membongkar aib suaminya karena itu juga menjadi aib baginya. Mohon jawaban dari Ustadz.
Terimakasih.

Apa Hukum Islam Untuk Pengamen?

Pertanyaan:
Assalamualaikum pak ustadz...
Nama saya Hatta. Saya mau tanya ma pak ustadz,
masalah hukum uang hasil ngamen?
apakah halal atau haram? 
trma ksih pak ustad.
Wassalam.wr.wb
(Hatta, Palembang 081927735xxx
Jawab:
Waalaikumsalam Wr Wb
Mari kita simak hadits berikut,
Qabishah bin Mukhariq al- Hilali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang:
(1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti,
(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.
Mengamen, "menurut saya pribadi" bisa digolongkan dengan meminta, beda kemasan dengan tujuan sama yaitu mendapatkan uang/sesuatu yang bermanfaat untuk penghidupan,
Nah apakah sampean masuk golongan seperti hadits di atas yang memungkinkan untuk dianggap "boleh" meminta? kalau iya silahkan, tapi kalau tidak termasuk 3 poin di atas sebaiknya jangan.
Masukan saya buat sampean: monggo, ngamennya dilanjutkan dulu "selagi" belum ada pekerjaan lain untuk penghidupan, bila sekiranya sudah ada pekerjaan lain monggo ditinggalkan, atau silahkan ngamen untuk mengumpulkan modal buat usaha, setelah terkumpul modal silahkan buka usaha, tidak harus besar khan.
Tidak ada yang salah dengan pengamen, tapi kalau sampean merasa masih kuat fisik untuk bekerja yang lain ikhlaskan rizki dibidang "minta-meminta" buat orang yang lebih layak seperti fakir miskin, anak yatim piatu, orang cacat fisik & mental. Bila kurang jelas mari kita bahas lewat sms, suwun...
Wassalamualaikum Wr Wb




Tanya Jawab Diasuh Oleh:
Dimas Cokro Pamungkas S.pd (Gus Dimas)
Ketua Qurrota A'yun Psychology Consultant
Ketua Pencak Silat NU Pagar Nusa Gudo Jombang (Peguron Sapujagad)

Bila ada pertanyaan silahkan dismskan ke nomor 081559551234 atau ke email dimascokropamungkas@gmail.com, bisa juga inbox di Facebook akun: Gus Dimas (Dimas Cokro Pamungkas) tolong disertakan biodata Anda (minimal nama dan kota tinggal) terimakasih, semoga belajar bersama ini bisa membawa manfaat bagi kita semua, Aamiin...

Bagaimana Bisa Disayang Semua Orang?

Assalamualaikum pak ustad
Maaf ganggu malam2 boleh konsul?
Pak ustad, bagaimana biar bisa disayang semua orang?
Bu Lynda, Jombang
+628193508xxxx


Jawab:
Waalaikumsalam Ibu Lynda.
Kita hidup punya 2 "jalur" hubungan, yaitu "habluminallah" (hubungan dengan Allah) dan "habluminannas" (hubungan dengan sesama manusia), dua-duanya sama penting untuk dijaga, bagaimana agar hubungan kita dengan sesama bisa baik? Bisa disayang lingkungan kita? Kuncinya adalah "tepo sliro" saling menghormati, bagaimana kita mau dihormahi orang lain bila kita tidak mau menghormati orang lain, caranya:
* Antusias dalam bersosialisasi
* Tak pernah kehilangan senyum
* Mengingat nama & identitas orang
* Mau jadi pendengar & tidak egois untuk jadi pusat perhatian
* Mau membahas/membicarakan minat orang lain
* Bisa menciptakan rasa "dianggap" dan membuat dia merasa penting.
* dll
Mungkin itu dulu beberapa masukan dari saya, bila ada yang kurang jelas atau minta penjabaran lagi monggo sms/email, salam buat orang tua dan suami nggih, suwun...
Wassalamualaikum.


 
Tanya Jawab Diasuh Oleh:
Dimas Cokro Pamungkas S.pd (Gus Dimas)
Ketua Qurrota A'yun Psychology Consultant
Ketua Pencak Silat NU Pagar Nusa Gudo Jombang
Bila ada pertanyaan silahkan dismskan ke nomor 081559551234 atau ke email dimascokropamungkas@gmail.com, tolong disertakan biodata Anda (minimal nama dan kota tinggal) terimakasih, semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua, Aamiin...

Apa Keutamaan Mandi di Hari Jum'at?

Assalamualaikum Gus Dimas,
Apakah keutamaan mandi dihari jum'at?
Apakah memang ada kewajiban untuk mandi di hari jum'at?
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb.
(Bpk Wastomi, Sidoarjo)
+62811297xxx


Waalaikumsalam Bpk Wastomi,
Terimakasih kembali atas pertanyaanya,
Mandi adalah cara kita menjaga kebersihan dan kesehatan diri, mandi adalah usaha kita untuk merawat fisik kita yang merupakan titipan Allah, bukankah Allah marah pada orang-orang yang menyianyiakan dirinya? Ada hadits:
Dari Abu Sa'id Al Khudriy ra., bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda: "mandi pada hari Jum'at diwajibkan atas setiap orang yang baligh" (HR. Imam Tujuh)
Juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:
Dari Aisyah ra., ia berkata: "Nabi saw. Selalu mandi karena empat perkara, yaitu karena jinabah, hari Jum'at, setelah berbekam, dan setelah memandikan jenazah"
Demikian penjelasan saya, semoga bisa menjadi jawaban atas apa yang sampean pikirkan, suwun...
Wassalamualaikum.


Tanya Jawab Diasuh Oleh:
Dimas Cokro Pamungkas S.pd (Gus Dimas)
Ketua Qurrota A'yun Psychology Consultant
Ketua Pencak Silat NU Pagar Nusa Gudo Jombang


Bila ada pertanyaan silahkan dismskan ke nomor 081559551234 atau ke email dimascokropamungkas@gmail.com, tolong disertakan biodata Anda (minimal nama dan kota tinggal) terimakasih, semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua, Aamiin...

Apakah Mencium Istri Membatalkan Wudlu?

Assalamualaikum Ustadz Dimas,
Selamat menjalankan 10 hari terakhir ramadlan, maaf saya mau tanya tentang bab wudlu, adapun pertanyaan saya sbb:
1. Apakah keluar air madzi membatalkan wudlu?
2. Apakah mencium istri itu juga membatalkan wudlu?
3. Saat saya sholat, sering merasa ada sesuatu dlm perut, seperti proses kentut (maaf) tapi saya merasa tidak ada yg keluar dari lubang belakang, apakah saya masih suci? Saya jadi ragu dengan sholat saya.
Wassalamualaikum Ustadz,
(Bpk Wahono, Tegal)
+62818319xxx


Jawab:
Waalaikumsalam,
Selamat beribadah ramadan juga buat sampean, semoga ramadan ini bisa membuat kita jadi lebih baik dari kemarin, Aamiin...
Masalah wudlu sangat penting, karena menentukan untuk ibadah kita setelahnya, terutama sholat, dibawah ini jawaban saya untuk pertnyaan sampean:
1. Kalau yg keluar air mani sampean wajib wudlu lagi, namun tidak dengan air madzi, monggo benar-benar dipahami perbedaan antara air madzi dan air mani.
2. Mencium atau bersentuhan dengan istri tidak membatalkan wudlu, beda dengan bila kita tersentuh/bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan pasangan kita.
3. Selagi sampean tidak mendengar suara, atau tidak mencium sesuatu, atau tidak merasakan sesuatu keluar dari lubang belakang tidak perlu berwudlu, cukup yakinkan diri/hati untuk tetap fokus dan kusyuk dalam sholat.
Wassalamualaikum.



Tanya Jawab Diasuh Oleh:
Dimas Cokro Pamungkas S.pd (Gus Dimas)
Ketua Qurrota A'yun Psychology Consultant
Ketua Pencak Silat NU Pagar Nusa Gudo Jombang

Bila ada pertanyaan silahkan dismskan ke nomor 081559551234 atau ke email dimascokropamungkas@gmail.com, tolong disertakan biodata Anda (minimal nama dan kota tinggal) terimakasih, semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua, Aamiin...

Hukum Islam Tentang Cuka Beralkohol, Ompol Bayi dan Alat Makan Emas/Perak

Tanya:
Assalamualaikum Ustadz Dimas,
  1. Saya ada sedikit ganjalan dipikiran tentang minuman beralkohol yg dijadikan campuran cuka, bagaimana hukumnya dalam agama islam? karena posisi saya di Hongkong hal seperti itu sudah umum di sini.
  2.  Saya khan merawat bayi, jadi kehidupan saya hampir setiap saat bersama bayi momongan saya tersebut, nah setiap saat pula bisa saya pastikan kalau baju/pakaian saya bersentuhan dengan air seninya/ompol, bagaimana status sholat saya? apakah saya harus ganti baju setiap kali sholat?
  3. Di sini ada perabot makan dari perak, maklum keluarga berada, nah saya pernah dengar kalau seperti itu tidak boleh ya? apakan benar ustadz?
Wassalamualaikum
Hormat Saya, Ina HK
+886936929***


Jawab:
Waalaikumsalam Wb Wb
Mbak Ina, semoga lindungan Allah senantiasa menyertai sampean di negeri seberang sana, dan semoga bisa pulang dengan kumpulan rizki yang berkah, Aamiin...
  1. Hukumnya jelas itu mbak, Tidak Boleh, karena semua itu termasuk khamr, dan segala macam khamr itu dilarang, saran saya lebih hati-hati saja untuk mengkonsumsi makanan di negara non muslim tapi tetap dalam wadah saling menghormati antar umat beragama, jangan sampai keyakinan sampean itu sampean terapkan dengan kaku yang bisa menyinggung penganut keyakinan lain.
  2. Bagus juga kalau sampean sediakan baju khusus dipakai untuk sholat, seperti mukena yang dipakai hanya waktu sholat, tapi bila tidak ada waktu untuk ganti baju tiap kali sholat yang harus sampean lakukan untuk baju yang kena air seni bayi adalah mencuci baju yang terkena percikan air seni tersebut, cukup dibagian yang terkena air seni, itu kalau bayi cewek/perempuan, untuk bayi cowok/laki-laki malah lebih mudah, yaitu cukup diciprati dengan air saja.
  3. Bagi kita umat muslim hukumnya sudah sangat jelas untuk makan & minum dari wadah emas dan perak, yaitu tidak boleh, karena sudah dijelaskan dalam hadits nabi:
    Dari Ummu Salamah ra., ia berkata: Rosulullah saw. pernah bersabda: "Orang yang minum dengan wadah perak, sesungguhnya ia hanya menuangkan api neraka jahanam kedalam perutnya" (HR. Bukhori dan Muslim)
    Sampean hindari emas dan perak untuk peralatan makan sampean pribadi dengan tidak menyinggung keyakinan agama majikan tempat kerja sampean, dengan begitu harapannya sampean bisa bekerja dan beribadah dengan suasana yang nyaman, Aamiin... Wassalamualaikum Wr Wb.


    Gus Dimas
    • Bila ada pertanyaan seputar permasalahan kehidupan, rumahtangga dll yang ingin tahu jawaban/solusi/hukum secara Islam silahkan sms ke nomor: +6281559551234 atau ke email: dimascokropamungkas@gmail.com, Insya Allah saya berusaha jawab semampu saya, semoga berkah bagi kita semua, Aamiin... terimakasih, Wassalamualaikum Wr Wb.

    • Oleh: Dimas Cokro Pamungkas S.pd (Gus Dimas)
      Pengurus Pencak Silat Nahdlatul Ulama di Jombang

Kenapa Do'aku Lama Terwujud Ya Allah...???

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas
Bagi umat islam adalah suatu yang wajib untuk berdoa dan memohon pada Allah baik saat lapang maupun sempit, karena hidup tanpa doa adalah kesombongan kita sebagai mahluk, padahal kota butuh pertolongan Dia,  sebagai mahluk yang derajadnya rendah kita meminta pada Dia yang derajadnya tinggi (bahkan tertinggi dari apapun). Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah pun telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda, yang artinya: "Tidak ada sesuatu yang paling mulia disisi Allah selain doa" dan Allah sendiri sudah sebutkan dalam Alquran kalau setiap hambanya yang mau berdoa akan dikabulkan segala pintanya tersebut: "Tuhanmu berfirman: Mintalah kepadaKu, pasti dikabulkan, bahwasanya orang-orang yang sombong (tidak mau berdoa) dan berbakti kepadaKu, pasti mereka dijerumuskan ke jahanam sebagai manusia terhina" (QS Mukmin: 60)
Tapi, disaat kita sudah mau berdo'a, kita fokus berharap padaNya, terutama disaat susah dan terjepit, kita doa berjam-jam, berhari-hari, berminggu-minggu bahkan hitungan bulan, do'a yang kita panjatkan tak juga berbuah, disitu akan menciptakan rasa pesimis pada diri kita, akhirnya keluar prasangka buruk pada Allah, kenapa seperti itu?
Al Faqih dengan sanadnya dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
"Do'a seorang muslim pasti dikabulkan, terkadang diberikan di dunia, atau disimpan (diberi pahala) di akherat kelak, atau dibuat penebus dosanya, menurut bobot do'a tersebut dengan catatan bukan do'a dalam 2 hal, (yaitu) untuk laku maksiat dan memutuskan silaturahmi"
Nabi Musa As ketika berdo'a pada Allah agar Firaun dibinasakan diamini oleh Nabi Harun, kemudian Allah berfirman: "Sesungguhnya do'a kalian telah dikabulkan, lalu hendaklah kalian istiqomah"
kata Ibnu Abbas: "Jarak antara do'a dan Firaun dibinasakan diperkirakan memakan waktu 40 tahun".
Coba kita bayangkan betapa sabarnya Nabi Musa menunggu do'anya terkabul, tidak sebanding dengan do'a kita yang dalam hitungan hari, minggu, bulan, artinya apa? tidak ada alasan buat kita berburuk sangka pada Allah ataupun tak ada alasan bagi kita tuk lelah berdoa.
Demikian rahasia tertundanya do'a seorang hamba, bisa juga itu kita, bila kita menyadari hal di atas pasti kita akan tetap semangat berdoa, karena kita yakin doa kita akan bermanfaat, entah itu dikabulkan Allah secara langsung, atau do'a itu dipakai sebagai penebus segala dosa kita, ataukah do'a itu dijadikan tabungan bagi kita yang akan diberikan di hari akhir kelak, dimanapun posisi do'a kita, yang pasti Allah sangat sayang pada kita, monggo tetap semangat berdo'a!
Referensi:
Tanbihul Ghafilin, Bab Nikah
Al Adzkar
Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Nafkah Riba: Menjauhkan Keluarga dari Agama

 Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Menafkahi keluarga adalah kewajiban sang suami yang bertindak sebagai kepala rumahtangga, nafkah tidak asal nafkah, tapi juga diruntut dari asal nafkah itu datang, dengan proses halah kah, proses subhat kah, atau malah dari proses haram, kalau dari proses halah maka alhamdulillah dia mampu mendekatkan keluarganya dari lindungan agama, namun sebaliknya bila dia mencari nafkah dari jalan haram maka sama saja dia menjauhkan keluarganya dari lindungan agamanya, naudzubillahi mindzalik...

Salah satu yang termasuk kategori sumber nafkah haram adalah harta yang berasal dari riba, karena jelas-jelas hukum riba adalah haram dalam islam, karena riba dapat menyengsarakan orang-orang yang mungkin sudah sangat terdesak faktor perekonomiannya dan terdesak kebutuhan, Allah sendiri telah mengancam akan menyiksa bagi orang-orang yang memakan barang riba.

Jabir ra berkata: Rasulullah saw telah bersabda:
"Rasulullah saw telah melaknati pemakan riba, orang yang mewakilinya, orang yang menulisi riba, dan dua orang yang menjadi saksi(barang riba). Dan beliau bersabda: "Kedudukan mereka adalah sama". (HR.Muslim)

Begitu besar tanggung jawab seorang kepala rumahtangga yang mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya, jika harta riba yang dipilih untuk diberikan pada anak dan istrinya, maka siap-siap dampak buruk menimpa keluarganya, dampak buruk tersebut adalah:

  1. Seorang ayah yang memberi nafkah keluarga dengan harta hasil riba, bila nafkah itu dibelanjakan dan dimakan, maka seisi perut adalah barang haram yang berasal dari harta haram. 
  2. Seorang ayah yang memberi nafkah keluarga dengan harta hasil riba, bila nafkah itu dibelanjakandan alat-alat sekolah untuk menuntut ilmu, maka secara tidak langsung sang anak itu diberikan harta yang berasal dari harta yang haram dan ilmu yang diperolehnya dari cara yang tidak halal pula.
Naudzubillah, semoga Allah selalu membimbing kita pada jalan yang benar, dan memberikan hidayahNya pada kita yaitu jalan hidup yang sesuai dengan Al Qur'an dan Al Hadits, Amien...


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Adab Istri Pada Suami dalam Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Posisi wanita dalam rumahtangga oleh agama islam ditempatkan sebagai seorang wakil dari suami, makmum sang laki-laki, jadi sebagai seorang wakil dan makmum si wanita dituntut untuk mengikuti jalur yang telah ditetapkan sang suami, dengan catatan apa yang di canangkan suami tidak bertentangan dengan ajaran agama, wanita yang bisa mengikuti peraturan dari suami dengan benar maka gelar "wanita solehah" berhak tersemat padanya, sementara wanita solehah adalah perhiasan dunia, bahkan diatas segala macam perhiasan yang ada.

Apa saja yang menjadi adab seorang istri?

Mengutamakan Berada di Rumah
Kenapa saya tulis "mengutamakan", karena pada masa emansipasi wanita ini banyak wanita karir dan menjadi pensuport perekonomian rumahtangga, namun bila sang suami sudah mampu mencukupi kebutuhan rumahtangga, khususnya dibidang ekonomi, dan sudah disepsksti kalau si wanita tidak bekerja, maka hendaknya sang istri punya rasa betah untuk berada di rumah karena firman Allah yang berbunyi:
"Dan hendaknya kamu tetap tinggal di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku seperti orang jahiliyyah yang dahulu" (QS Al Ahza: 33) 
Mengutamakan Tugas Rumah
Walau punya jabatan apapun si wanita di tempat kerjanya, sekertaris atau direktur sekalipun, tugas utama ibu rumahtangga tidak boleh dinomorduakan, karena jabatan ibu rumahtangga lebih tinggi derajatnya daripada jabatan seorang ibu direktur.

Tidak Berkunjung Kecuali Penting
Di sini Islam menjaga dan menjauhkan kita dari kebiasaan bergunjing dengan tetangga, kecuali untuk tujuan yang penting sebaiknya hindari terlalu sering berkunjung ke tetangga.
Menyenangkan Saat Dilihat Suami 
Wanita yang benar dalam islam adalah wanita yang berusaha bisa menyenangkan suami, saat dilihat menciptakan rasa damai dan sejuk bagi suami, menjalankan segala perintah suami, bermuka ceria, bersolek dan berdandan buat suami, sikap seorang wanita salah satu penentu keharmonisan rumahtangga.

Memelihara Kehormatan Diri Ketika Suami Tidak Ada
Wanita yang benar adalah yang menjaga martabat rumahtangganya bila sang suami tidak ada di rumah untuk menunaikan tugas kerja atau untuk tujuan yang lain, baik untuk kepergian dalam waktu dekat maupun dalam waktu lama, bagaimana cara menjaga kehormatan diri? yaitu dengan tidak mengijinkan masuk laki-laki lain ke dalam rumah bila sang suami tidak ada di tempat, karena dengan adanya laki-laki lain tanpa kehadiran suami akan menimbulkan bahaya dan juga gunjingan bahkan bisa juga fitnah dari masyarakat sehingga hal itu akan menggangu keharmonisan rumah tangga.

Tidak Menghindari Suami
Istri yang baik adalah istri yang selalu dekat dengan suami, tidak ada niatan menghindari suami meskipun suasana hati lagi bad mood ataupun lagi ada masalah rumahtangga, karena dosa akan menanti si wanita bila menghidar dari suami.

Menjaga Kehormatan Suami
Wajib bagi seorang istri untuk menjaga kehormatan suami, menjaga harta dan rumahtangganya.

Bermuka Ceria
Walau ada permasalahan rumahtangga sebisa mungkin tetap ceria, tetap bermuka manis, dengan begitu permasalahan tidak membesar, bisa diredam dan diharapkan secepatnya bisa harmonis lagi.

Tidak Mencolok & Menghindari Keramaian Bila Keluar Rumah
Tidak mencolok di sini bermaksud untuk tidak terlalu berias, tidak menarik perhatian sesama pengguna jalan dengan tujuan untuk menhindari dosa mata dari laki-laki lain yang melihat dan menghindari kejahatan yang tercipta dari penampilan berlebihan seorang wanita.
Tidak Mengeraskan Suara
Bagi wanita suara adalah mahkota, orang akan melihat positip dan negatif seorang wanita dari keras atau lembut wanita itu mengeluarkan suaranya.
Perhatian Terhadap Rumahtangga
Seorang istri punya tanggungjawab untuk memperhatikan suasana dirumahtangganya, baik jasmani maupun ronahi para anggota keluarga, contoh: apakan anak-anaknya sudah sarapan, apakan suaminya sudah sholat, dll.
Iklas dengan Pemberian Suami
Banyak atau sedikit, lebih atau kurang bisa menerima dengan qana'an pemberian itu sebagai rizki dari Allah yang diberikan pada dia dan keluarga.

Mendahulukan Hak Suami
Wanita yang sudah berkeluarga harus siap jadi makmum sang suami, disitu juga dia siap mendahulukan kepentingan suami di atas kepentungannya.

Selalu Bersih di Depan Suami
Seorang istri dituntut rapi, bersih, wangi,dan berias untuk suaminya, bukan untuk orang lain.

Menyayangi, Menjaga & Tidak Menghina Anak Suaminya
Bila suaminya punya anak dari rumahtangganya yang terdahulu dan dibawa masuk kedalam lingkup rumahtangganya yang baru, si istri juga harus ikut merawat anak-anak tersebut seperti dia memperlakukan anak sendiri dan tidak ada caci maki atau hinaan pada anak tersebut.

Menundukkan Pandangan dari Barang Haram
Ini dilakukan dengan maksud untuk melindungi istri dari barang maksiat yang dilarang oleh syariat agama.
 
Membiasakan Diri Bermuraqabah
Ini dilakukan dengan maksud untuk menjaga diri istri, menghapus kelalaian dengan dzikir akan mendekatkan diri pada Allah sang pencipta.

Perbanyak Puasa
Dengan banyak puasa ankan sangat bermanfaat bagi istri, anak dan keluarganya, kebiasaan berriyadhan atau berlaku hidup prihatin seperti ini akan bermanfaat untuk masa depan anak dengan harapan menjadi anak soleh/solihan, taat orang tua dan berguna bagi negara serta agamanya.

Mendorong Suami Mencari Rizki Halal
Dengan rizki yang halal maka akan tumbuh anak & keluarga yang dekat dengan agama, anak yang soleh & Solihah, dan sebaliknya, dengan rizki yang haram akan menjauhkan anak & keluarganya dari agama.
Tidak Banyak Menuntut Suami dalam Nafkah
Nafkah lahir yang sewajarnya, dalam batas kemampuan suami, karena dengan menuntut yang diluar kewajaran akan membuat suami dalam tekanan, bahkan bisa juga akan berusaha mencari nafkah dengan segala cara untuk memenuhi tuntutan istri tersebut, seperti: korupsi, mencuri, dan hal ilegal lainnya, kalau seperti ituakhirnya sama saja memasukkan keluarganya dalam lingkaran kemungkaran.
Punya Rasa Malu
Punya rasa malu untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.

Sopan Pada Teman Suami
Menghormati tamu dan teman suami, menjaga martabat dan kehormatan sebagai seorang istri di mata mereka.
 
Memperdalam Ilmu Agama
Memperbanyak ilmu agama adalah tuntutan sebagai wakil suami dalam memimpin rumahtangga, dengan bekal agama insya Allah arah berkeluarga tetap dijalur yang tepat.

Jika dunia dipenuhi istri salihah, bisa dibayangkan betapa indah dan tentramnya dunia ini, adab-adab di atas mengajarkan kita bahwa betapa pentingnya pengaruh seorang istri, berhasil tidaknya rumahtangga, berkah tidaknya rumahtangga, melenceng tidaknya seorang suami banyak dipengarudi seorang istri, bila istri jauh dari agama maka harapan hanya ada pada sang suami, tapi bila istri yang mengenal agama, disitu dia bisa jadi penguat suami, bahkan jadi pengingat suami bila punya kebijakan yang kurang tepat dalam berumahtangga.

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.

Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah
 
 
 
Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Macam Penyakit yang Bisa Membatalkan Pernikahan (Islam)

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Diperbolehkan bagi suami atau istri untuk mengurungkan atau membatalkan pernikahannya bila salah satu pihak mengalami kecacatann yang tidak diterima pihak yang lain, pembatalan bisa dilakukan saat itu juga, seketika, dengan syarat dilakukan di depan sang hakim.

Daftar kecacatan yang termasuk di sini adalah:

1. Gila
Orang yang gila, baik pihak wanita maupun pihak pria tidak bisa merawat diri sendiri, apalagi nanti merawat rumahtangganya kelak, si wanita tidak bisa menjalankan fungsi seebagai ibu rumahtangga yang baik, pihak pria tidak bisa berfungsi sebagai kepala rumahtangga yang baik.

2. Berpenyakit Lepra
Orang yang berpenyakit lepra, baik pihak pria maupun pihak wanita maka kesempurnaan fisik akan tergerogoti sedikit demi sedikit, ini akan berpotensi menggerus keharmonisan rumahtangga, maka bila salah satu pihak yang baru tahu kalau pasangannya terjangkit penyakit ini dia punya hak khiyar, yaitu membatalkan pernikahannya ataupun meneruskan pernikahannya dengan segenap konsekwensi resiko dibelakangnya.

3. Berpenyakit Belang
Orang yang berpenyakit belang kulitnya akan mengelupas, kulitnya berubah warna menjadi putih akhirnya menjadi belang-belang, orang yang berpenyakit belang, baik pihak pria maupun pihak wanita maka kesempurnaan fisik akan tergerogoti sedikit demi sedikit, ini akan berpotensi menggerus keharmonisan rumahtangga, maka bila salah satu pihak yang baru tahu kalau pasangannya terjangkit penyakit ini dia punya hak khiyar, yaitu membatalkan pernikahannya ataupun meneruskan pernikahannya dengan segenap konsekwensi resiko dibelakangnya.

4. Vagina Tertutup Daging
Yang dimaksud di sini adalah ada daging yang menutupi lubang vagina sehingga membuat tidak bisa atau sulit untuk bersetubuh, penyebabnya bisa karena kegemukan atau memang ada kelainan organ di bagian vaginanya.

5. Vagina Yang Tertutup Tulang
Yang dimaksud di sini adalah ada tulang yang menutupi lubang vagina sehingga tidak bisa atau sulit untuk bersetubuh, penyebabnya bisa karena terlalu kurusnya tubuhsang wanita atau memang ada kelainan pada organ

6. Sempitnya Vagina
Ini juga dapat menetapkan khiyar bagi suami, vagina yang sempit dapat menggangu terhadap proses persetubuhan, bisa sakit bagi kedua belah pihak, untuk menentukan sempitnya vagina yang sudah tidak memenuhi syarat butuh diperiksakan ke dokter spesialis yang pahamdan ahlinya di situ.

7. Mulut Yang Berbau Busuk
Untuk mulut yang berbau sangat busuk, sudah tidak bisa diobati dengan segala macam obat, maka ada hak khiyar disini, yaitu hak untuk dilanjutkan atau dibatalkan pernikahan, karena bau busuk dari mulut akan menggerus keharmonisan rumahtangga. Kasus ini bisa buat pihak laki-laki maupun pihak wanita.

8. Keringat Berbau Busuk
Untuk keringat yang berbau sangat busuk, sudah tidak bisa diobati dengan segala macam obat, maka ada hak khiyar di sini, yaitu hak untuk dilanjutkan atau dibatalkan pernikahan, karena bau busuk dari mulut akan menggerus keharmonisan rumahtangga. Kasus ini bisa buat pihak laki-laki maupun pihak wanita.      
 
9. Buntung Zakar
Artinya zakar suami putus seluruhnya atau sebagian saja, sedang bagian yang tersisa itu kurang dari ukuran hasyafah (pucuk dzakar), bila yang tersisa masih seukuran hasyafah lebih maka tidak ada khiyar istri (Fathul Qaribil Mujib, Hal 45 bab Uyubun Nikah)

10. Impoten
Bila seorang suami impoten, sementara si wanita sudah menunggu setahun untuk kesembuhan, sudah berusaha membawa berobat tapi tidak pula datang kesembuhan, maka muncul di sini hak khiyar si wanita/istri, untuk membatalkan pernikahan atau meneruskan pernikahan dengan segala resiko dibelakangnya

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah



Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Adab Pernikahan Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Adab nikah dilakukan sebelum ijab qabul sebab tata krama dan syarat nikah tidak boleh diabaikan, adabnya adalah:

1. Meminta Izin Kepada Wali
Bagi pihak wanita, kehadiran seorang wali wajib hukumnya, bila wali sah tidak ada bisa menggunakan wali hakim dengan syarat tertentu, tanpa kehadiran seorang wali di pihak wanita maka pernikahan dianggap tidak sah.

2. Ada Keikhlasan Dari Pihak Wanita
Si Wanita haris ikhlas, rela, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan untuk menikah.

3. Ada Dua Saksi
Dua saksi yang telah diyakini adilnya, dan disaratkan bagi saksi tersebut untuk tahu bahasa yang dipergunakan oleh pihak laki-laki dan yang menjadi saksi tidak boleh mendobel jabatan sebagai seorang wali.

4. Adanya Ijab Qabul
Sesuatu yang menyangkut perjanjian dua belah pihak harus ada ijab qabulnya.

5. Bukan Wanita Pinangan Laki-laki Lain
Sebelum meminang hendaknya diteliti apakan si wanita benar-benar berstatus bebas ataukan dalam masa iddah, atau pula dalam status pinangan laki-laki lain.

6. Khutbah Nikah
Dilaksanakan sebelum ijab qabul disertai puja pujian terhadap Allah.

7. Menyerahkan Mahar Pada Pihak Wanita
Harus diucapkan dengan jelas, mahar tersebut tunai atau hutang, berupa apa, diterangkan sejelas-jelasnya.

8. Menjelaskan Sosok Pengantin Pria Pada Pihak Wanita
untuk mencegah hal-hal buruk dibelakangnya, jadi biar semakin paham tentang calon pasangannya, ini biasanya dikenal dengan istilah serah terima kedua mempelai.

9. Mendatangkan Orang Saleh
Bukan keharusan, tapi dianjurkan, untuk tata kramanya akad nikah.

10. Berniat Dalam Pernikahan
Pernikahan adalah ritual yang sakral, serius dan bukan main-main, jadi harus benar-benar karena Allah taala, menjalankan sunah nabi dan menghindari zina.

11. Aqad Pernikahan di Masjid
Harapannya lebih berkah, karena di masjid lebih sakral daripada di rumah.

Insya Allah adab di atas adalah rambu-rambu untuk tetap menjaga, ketenangan, keharmonisan dan kelancaran sebelum memasuki kehidupan berumahtangga yang sebenarnya.
 
Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah




Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Adab Islam Bagi Wanita yang Telah Dipinang


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Ada beberapa adab bagi si wanita bila telah dipinang calon suaminya, antara lain:

1. Menyerahkan Kepada Walinya
Wanita yang sudah dipinang disarankan menyerahkan pada walinya untuk menyelidiki perihal calon suaminya mengenai beberapa aspek seperti agamanya, keprinbadiannya, nasab, pekerjaan, ahlaknya dan semua hal yang kelak bermanfaat buat keberlangsungan rumahtangga.

2. Mempelajari Sifat Keluarga Calon Suaminya
Mempelajari keluarga suami, termasuk saudara-saudara suami dengan tujuan agar nanti cepat dapat beradaptasi dalam lingkup keluarga besar, keharmonisan rumahtangga juga tergantung cepat lambat kita dalam beradaptasi dalam keluarga calon, banyak kasus rumahtangga yang kurang harmonis karena buruknya hubungan dengan mertua atau saudara suami.

3. Mengetahui Pekerjaan Calon Suami
Fungsinya untuk mengetahui dan menjaga keluarga, apakah keluarga nanti akan dihidupi dari pekerjaan halal, subhat atau bahkan haram, karena harta haram akan membawa keburukan dalam rumahtangga.

4. Mendorong Calon Suami Untuk Memperteguh Agamanya
Karena suami adalah pemimpin keluarga, maka untuk keselamatan dunia akhirat seisi keluarga si suami dituntut untuk paham ilmu agama.

5. Mempunyai Niat Yang Sama
Mempunyai niat dan dasar hidup yang sama, yaitu Qana'ah (hidup dengan sederhana mengikuti sunah Rasulullah SAW)

6. Lebih Memperhatikan Agama
Instropeksi diri lagi, apakah kehidupan beragama dia, ibadah-ibadah dia sudah bagus dan sesuai ajaran apa belum.

7. Memahami Kehendak Calon Suami
Menjalankan kehendak calon suami, apa yang dia inginkan dan apa yang dia perintah, dengan tujuan untuk melatih diri dan menyesuaikan diri buat kehidupan berumahtangga nanti, dengan catatan, perintah calon suami disini adalah perintah yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.

8. Tidak Mencari Kesempatan Dengan Calon Suaminya
Tidak diperbolehkan untuk mengadakan pertemuan sembunyi-sembunyi dengan calon suaminya tanpa ada dampingan muhrim yang sah, karena status mereka masih diharamkan untuk bergaul bebas.

9. Teguh Menjaga Syariat Islam
Dengan dipinang seorang laki-laki bukan berarti dia lepas dan bebas dari syariat agama, maka wajib tetap teguh menjalankan ajaran agamanya.

10. Menjaga Diri Dari Pandangan Laki-laki Lain
Tidak menunjukkan diri pada laki-laki lain selain calonnya sambil terus menjaga perasaan calon suaminya.

Insya Allah adab di atas adalah rambu-rambu untuk tetap menjaga, ketenangan, keharmonisan dan kelancaran sebelum memasuki kehidupan berumahtangga yang sebenarnya.

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Adab Meminang Wanita Menurut Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Adapun meminang wanita ada tata caranya tersendiri, yaitu:

1. Disertai Keluarga
Segenap keluarga pihak laki-laki disertakan dengan tujuan penghormatan untuk keluarga si wanita, biasanya dengan pinangan itu disertai upacara sekedarnya disesuaikan adat kebiasaan masing-masing daerah.

2. Menyerahkan Sesuatu Sebagai Pengikatnya
Namun ini bukan hal yang wajib dikerjakan, disesuaikan dengan perorangnya, namun biasanya pihak peminang menyerahkan sesuatu sebagai tanda dan simbol pertunangan, bisa berupa perhiasan, pakaian, kendaraan, rumah dll, disesuaikan kemampuan pihak peminang, juga kesepakatan kedua belah pihak, dan disesuaikan adat istiadat masing-masing daerah, fungsi utama menyerahkan sesuatu adalah untuk pengikat dan pengingat, bahwa si wanita sudah diikat laki-laki tersebut dan tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lainnya.

3. Tidak Terhalang Meminangnya
Maksudnya tidak ada halangan hukum yang melarang wanita itu untuk menerima pinangan dari laki-laki. Misalnya wanita yang dipinang itu masih saudara satu muhrim yang haram dinikahi wanita itu sudah bertunangan/istri orang lain.

5. Meminang Dengan Sindiran
Bila si wanita masih dalam masa iddah (baik iddah karena suami meninggal maupun iddah karena perceraian) si laki-laki tidak boleh meminang dengan terang-terangan, tapi harus secara sindiran sambil menunggu masa iddah si wanita selesai.

6. Boleh Melihat Wajah Wanita Yang Dipinangnya
Diperbolehkan bagi si laki-laki untuk melihat wajah wanita yang dipinangnya, karena itu akan mempengaruhi kemantapan hati untuk kebaikan berumahtangga kedepannya.

Pinangan adalah rintisan awal dalam melangkah ke jenjang rumahtangga, harapannya dengan diawali pinangan yang baik, diharapkan bisa melangkah ke jenjang rumahtangga yang baik pula.

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah
 


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Cara Memilih Calon Suami Menurut Islam


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Pilih laki-laki untuk dinikahi dalam islam tidak hanya karena ganteng fisiknya, bukan pula hanya tinggi derajadnya, ataupun gunungan hartanya, beberapa yang harus diperhatikan oleh orang tua dalam menentukan calon suami bagi putrinya atau beberapa pedoman bagi wanita dalam memilih calon suami adalah sebagai berikut:

1. Bentuk Fisik Si Pria
Hal ini tidak terlalu prinsip, tapi juga tidak bisa di lupakan, karena keindahan bentuk fisik si laki-laki juga menentukan keharmonisan rumahtangga kedepannya, terutama ketentraman batin si wanitanya.

2. Kekuatan Agamanya
Hal inilah yang paling penting, karena si laki-laki nanti akan menjadi pemimpin yang akan menahkodai rumahtangga buat mengarungi kehidupan dunia dan akhirat, dengan kekuatan agama yang baik dan mantap diharapkan sang laki-laki mampu membawa keluarganya untuk selamat dunia dan akhirat.


3. Mampu Memenuhi Hak-Hak Istri
Hak seorang istri harus terpenuhi oleh si laki-laki, hak-hak itu antara lain:
  1. Menggaulinya dengan baik,
  2. Sabar dengan tingkahlaku istri yang buruk,
  3. Mendidik dengan pendidikan agama yang baik,
  4. Menyenangkan dan menghibur hati istrinya,
  5. Banyak cemburu pada istrinya.

4. Sekufu'
Sekufu' artinya seimbang, yaitu sang wanita harus menjaga keseimbang dengan calon suaminya dalam hal ahlak, nasab dan pendidikannya, jangan hanya masalah harta saja, karena harta malah banyak menjadi cobaan dalam rumahtangga. Bila keseimbangan tidak dijaga, misalnya ahlak, nasab dan pendidikannya bahkan harta si wanita diatas si laki-laki dikhawatirkan nanti dalam rumahtangga si wanita kurang bisa menghargai sang suami, padahal seharusnya si suami adalah kepala rumahtangga yang menentukan arahnya rumahtangga. bila si suami sudah kalah power dari si istri bagaimana dia bisa total mengatur rumahtangga?

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas


Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi, adapun macamnya sebagai berikut:

1. Wanita Yang Telah Dinikahi Laki-laki Lain
Haram hukumnya wanita yang sudah dinikahi laki-laki lain untuk dinikahi lagi meskipun sang suami menyetujuinya, itu disebut poliandri, dan hukumnya tetap haram wanita yang bersuami lebih dari satu.

2. Wanita Yang Sedang Menjalankan Iddah
Haram hukumnya menikahi wanita yang dalam masa iddah, baik iddah karena ditinggal mati suaminya atau iddah karena dicerai suaminya.

3. Wanita Murtad
Haram hukumnya menikahi wanita murtad atau keliar dari agama Islam, sebab status wanita ini sudah kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah)

4. Wanita Majusi
Adalah wanita yang menyembah api, sementara menyembah api adalah mempersekutukan Allah, sehingga dia termasuk kafir, sedangkan salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah)

5. Wanita Penyembah Berhala
Yaitu wanita yang menganggap berhala adalah sembahannya, baik yang berbentuk patung, boneka, batu, atau bentuk-bentuk benda lain yang dianggap punya kemampuan dan kekuatan tertentu, oleh karena itu, wanita seperti ini termasuk kafir dan haram dinikahi, larangannya tertuang dalam QS Al Baqarah: 221

6. Wanita Zindiqah
Yaitu wanita yang berpura-pura ia beriman padahal sebenarnya ia kafir, kepura-puraan yang dia buat dengan tujuan untuk menarik simpati orang lain.

7. Wanita Kitabiyah
Yaitu wanita yang berpegang pada kitab Taurat dan Injil yang telah dirubah dan dipalsukan isinya, karena wanita seperti ini digolongkan sebagai wanita kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) kecuali bila dia berpegang pada Taurat dan Injil yang masih asli dan masih belum dirubah/dipalsukan.

8. Wanita Budak
Tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang.

9. Wanita Yang Sebagian Tubuhnya Milik Orang Lain
Ini merujuk poin diatas, yaitu wanita budak, yang sebagian dirinya masih hak orang lain bila belum ditebus,  tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang.

10. Wanita Yang Masih Ada Hubungan Kerabat 
Haram menikahi wanita yang masih ada hubungan kekerabatan, baik dari asal usul si laki-laki, dari cabang-cabangnya, cabang awal pokoknya, atau cabang pada tiap-tiap pokok dimana sesudahnya ada pokoknya.
  1. Pokok: ibu dan nenek moyang wanita,
  2. Cabang: anak wanita dari cucu wanita,
  3. Cabang awal pokok: saudara wanita kandung dan anak-anaknya,
  4. Awal cabang pada awal pokok, sesudahnya ada pokok: saudara wanita bapak (bibi) dan saudara wanita ibu (bibi) tidak termasuk anak wanita bibi dari bapak/ibu.

11. Wanita Yang Sesusuan
Artinya wanita yang masih ada hubungan susu, pernah menyusu pada wanita yang sama meskipun satu tetes.

12. Wanita Yang Ada Hubungan Pernikahan 
Wanita yang termasuk kategori ini adalah:
  1. Ibunya istri terus ke atas,
  2. Anak tiri, yaitu anak dari istri bila ia sudah mensetubuhi sang ibu,
  3. Istrinya ayah terus ke atas,
  4. Istrinya anak laki-laki terus kebawah.

13. Wanita Yang Dinikahi Menjadi Istri Kelima
Karena batas maksimal jumlah istri adalah empat, QS An Nisa: 3

14. Wanita Ditalaq Tiga
Wanita yang sudah ditalak tiga tidak boleh langsung dinikahi lagi oleh sang mantan suami sebelum wanita itu bersuami lagi dan melakukan hubungan badan dengan suaminya yang baru, jadi sang suami harus menunggu jandanya menjadi janda lagi.

15. Wanita Yang Dili'an
Maksudnya suami yang telah melakukan sumpah Li'an terhadap istrinya diharamkan menikahinya lagi.

16. Wanita Yang Sedang Melakukan Ihram
Wanita yang ihram haram hukumnya menikah, baik ihram haji maupun umrah, bilanikah dilakukan saat itu maka tidak sah aqad nikahnya kecuali sesudah sempurnanya tahallulnya.

17. Janda Kecil
Tidak sah menikahi janda kecil, karena ijin darinya belum dapat dipegangi, ijin berupa ucapan, bukan hanya berupa diam. (Fathul Qaribil Mujib, Hal: 45, Bab: Maha Yashibu An-Nikah)

18. Wanita Yatim
Maka tidak sah menikahi wanita yatim kecuali setelah ia dewasa secara umur.

19. Istri-Istri Rasulullah SAW
Semua istri Rasulullah SAw itu haram dinikahi karena sedah disetubuhi beliau, dan juga sudah tidak ada di masa sekarang.

Demikian semua daftar wanita yang haram untuk dinikahi, baik keharamannya itu karena sebab nazab, pernikahan, sesuatu, atau disebabkan karena status wanita itu sendiri.

Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Wanita Yang Makruh Dinikahi Dalam Islam


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Adapun wanita yang makruh dinikahi sebagai berikut:

1. Wanita Perzinahan
Yaitu wanita yang dilahirkan dari hasil perzinahan ibunya (Fathul Muin, 99, Bab: Nikah)

2. Wanita Anak Orang Fasiq
Yaitu wanita itu berasal dari keturunan oranf fasiq (Fathul Muin, 99, Bab: Nikah)
Orang Fasiq yang dimaksud disini adalah orang yang melakukan dosa besar atau kecil secara terus menerus yang tidak merasa malu dosa yang dilakukannya itu tadi diketahui orang, selain itu dia suka menentang/mengingkari perintah Allah.

3. Wanita Israiliyah
Adalah wanita yang berasal dari keturunan Yahudi, dengan syarat nenek moyang awal kenasabannya tidak masuk agama Yahudi dan Nasrani setelah datangnya Nabi Isa As, dengan tidak masuk agama Yahudi dan Nasrani maka dia termasuk meng-Esakan Allah dengan menganggap Isa sebagai rosulnya, bukan tuhan.

4. Wanita Kitabiyah
Artinya wanita yang berpegang pada kitab Injil atau Taurat yang isinya masih asli,
bila sang wanita berpegang pada kitab Injil atau Taurat yang baru, yang sekarang maka dia digolongkan sebagai wanita musrik, karena isi Taurat dan Injil yang terkini sudah dirubah. (Fathul Muin, 101, Bab: Nikah)



Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234