Macam Penyakit yang Bisa Membatalkan Pernikahan (Islam)

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Diperbolehkan bagi suami atau istri untuk mengurungkan atau membatalkan pernikahannya bila salah satu pihak mengalami kecacatann yang tidak diterima pihak yang lain, pembatalan bisa dilakukan saat itu juga, seketika, dengan syarat dilakukan di depan sang hakim.

Daftar kecacatan yang termasuk di sini adalah:

1. Gila
Orang yang gila, baik pihak wanita maupun pihak pria tidak bisa merawat diri sendiri, apalagi nanti merawat rumahtangganya kelak, si wanita tidak bisa menjalankan fungsi seebagai ibu rumahtangga yang baik, pihak pria tidak bisa berfungsi sebagai kepala rumahtangga yang baik.

2. Berpenyakit Lepra
Orang yang berpenyakit lepra, baik pihak pria maupun pihak wanita maka kesempurnaan fisik akan tergerogoti sedikit demi sedikit, ini akan berpotensi menggerus keharmonisan rumahtangga, maka bila salah satu pihak yang baru tahu kalau pasangannya terjangkit penyakit ini dia punya hak khiyar, yaitu membatalkan pernikahannya ataupun meneruskan pernikahannya dengan segenap konsekwensi resiko dibelakangnya.

3. Berpenyakit Belang
Orang yang berpenyakit belang kulitnya akan mengelupas, kulitnya berubah warna menjadi putih akhirnya menjadi belang-belang, orang yang berpenyakit belang, baik pihak pria maupun pihak wanita maka kesempurnaan fisik akan tergerogoti sedikit demi sedikit, ini akan berpotensi menggerus keharmonisan rumahtangga, maka bila salah satu pihak yang baru tahu kalau pasangannya terjangkit penyakit ini dia punya hak khiyar, yaitu membatalkan pernikahannya ataupun meneruskan pernikahannya dengan segenap konsekwensi resiko dibelakangnya.

4. Vagina Tertutup Daging
Yang dimaksud di sini adalah ada daging yang menutupi lubang vagina sehingga membuat tidak bisa atau sulit untuk bersetubuh, penyebabnya bisa karena kegemukan atau memang ada kelainan organ di bagian vaginanya.

5. Vagina Yang Tertutup Tulang
Yang dimaksud di sini adalah ada tulang yang menutupi lubang vagina sehingga tidak bisa atau sulit untuk bersetubuh, penyebabnya bisa karena terlalu kurusnya tubuhsang wanita atau memang ada kelainan pada organ

6. Sempitnya Vagina
Ini juga dapat menetapkan khiyar bagi suami, vagina yang sempit dapat menggangu terhadap proses persetubuhan, bisa sakit bagi kedua belah pihak, untuk menentukan sempitnya vagina yang sudah tidak memenuhi syarat butuh diperiksakan ke dokter spesialis yang pahamdan ahlinya di situ.

7. Mulut Yang Berbau Busuk
Untuk mulut yang berbau sangat busuk, sudah tidak bisa diobati dengan segala macam obat, maka ada hak khiyar disini, yaitu hak untuk dilanjutkan atau dibatalkan pernikahan, karena bau busuk dari mulut akan menggerus keharmonisan rumahtangga. Kasus ini bisa buat pihak laki-laki maupun pihak wanita.

8. Keringat Berbau Busuk
Untuk keringat yang berbau sangat busuk, sudah tidak bisa diobati dengan segala macam obat, maka ada hak khiyar di sini, yaitu hak untuk dilanjutkan atau dibatalkan pernikahan, karena bau busuk dari mulut akan menggerus keharmonisan rumahtangga. Kasus ini bisa buat pihak laki-laki maupun pihak wanita.      
 
9. Buntung Zakar
Artinya zakar suami putus seluruhnya atau sebagian saja, sedang bagian yang tersisa itu kurang dari ukuran hasyafah (pucuk dzakar), bila yang tersisa masih seukuran hasyafah lebih maka tidak ada khiyar istri (Fathul Qaribil Mujib, Hal 45 bab Uyubun Nikah)

10. Impoten
Bila seorang suami impoten, sementara si wanita sudah menunggu setahun untuk kesembuhan, sudah berusaha membawa berobat tapi tidak pula datang kesembuhan, maka muncul di sini hak khiyar si wanita/istri, untuk membatalkan pernikahan atau meneruskan pernikahan dengan segala resiko dibelakangnya

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah



Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234