Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas


Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi, adapun macamnya sebagai berikut:

1. Wanita Yang Telah Dinikahi Laki-laki Lain
Haram hukumnya wanita yang sudah dinikahi laki-laki lain untuk dinikahi lagi meskipun sang suami menyetujuinya, itu disebut poliandri, dan hukumnya tetap haram wanita yang bersuami lebih dari satu.

2. Wanita Yang Sedang Menjalankan Iddah
Haram hukumnya menikahi wanita yang dalam masa iddah, baik iddah karena ditinggal mati suaminya atau iddah karena dicerai suaminya.

3. Wanita Murtad
Haram hukumnya menikahi wanita murtad atau keliar dari agama Islam, sebab status wanita ini sudah kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah)

4. Wanita Majusi
Adalah wanita yang menyembah api, sementara menyembah api adalah mempersekutukan Allah, sehingga dia termasuk kafir, sedangkan salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah)

5. Wanita Penyembah Berhala
Yaitu wanita yang menganggap berhala adalah sembahannya, baik yang berbentuk patung, boneka, batu, atau bentuk-bentuk benda lain yang dianggap punya kemampuan dan kekuatan tertentu, oleh karena itu, wanita seperti ini termasuk kafir dan haram dinikahi, larangannya tertuang dalam QS Al Baqarah: 221

6. Wanita Zindiqah
Yaitu wanita yang berpura-pura ia beriman padahal sebenarnya ia kafir, kepura-puraan yang dia buat dengan tujuan untuk menarik simpati orang lain.

7. Wanita Kitabiyah
Yaitu wanita yang berpegang pada kitab Taurat dan Injil yang telah dirubah dan dipalsukan isinya, karena wanita seperti ini digolongkan sebagai wanita kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) kecuali bila dia berpegang pada Taurat dan Injil yang masih asli dan masih belum dirubah/dipalsukan.

8. Wanita Budak
Tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang.

9. Wanita Yang Sebagian Tubuhnya Milik Orang Lain
Ini merujuk poin diatas, yaitu wanita budak, yang sebagian dirinya masih hak orang lain bila belum ditebus,  tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang.

10. Wanita Yang Masih Ada Hubungan Kerabat 
Haram menikahi wanita yang masih ada hubungan kekerabatan, baik dari asal usul si laki-laki, dari cabang-cabangnya, cabang awal pokoknya, atau cabang pada tiap-tiap pokok dimana sesudahnya ada pokoknya.
  1. Pokok: ibu dan nenek moyang wanita,
  2. Cabang: anak wanita dari cucu wanita,
  3. Cabang awal pokok: saudara wanita kandung dan anak-anaknya,
  4. Awal cabang pada awal pokok, sesudahnya ada pokok: saudara wanita bapak (bibi) dan saudara wanita ibu (bibi) tidak termasuk anak wanita bibi dari bapak/ibu.

11. Wanita Yang Sesusuan
Artinya wanita yang masih ada hubungan susu, pernah menyusu pada wanita yang sama meskipun satu tetes.

12. Wanita Yang Ada Hubungan Pernikahan 
Wanita yang termasuk kategori ini adalah:
  1. Ibunya istri terus ke atas,
  2. Anak tiri, yaitu anak dari istri bila ia sudah mensetubuhi sang ibu,
  3. Istrinya ayah terus ke atas,
  4. Istrinya anak laki-laki terus kebawah.

13. Wanita Yang Dinikahi Menjadi Istri Kelima
Karena batas maksimal jumlah istri adalah empat, QS An Nisa: 3

14. Wanita Ditalaq Tiga
Wanita yang sudah ditalak tiga tidak boleh langsung dinikahi lagi oleh sang mantan suami sebelum wanita itu bersuami lagi dan melakukan hubungan badan dengan suaminya yang baru, jadi sang suami harus menunggu jandanya menjadi janda lagi.

15. Wanita Yang Dili'an
Maksudnya suami yang telah melakukan sumpah Li'an terhadap istrinya diharamkan menikahinya lagi.

16. Wanita Yang Sedang Melakukan Ihram
Wanita yang ihram haram hukumnya menikah, baik ihram haji maupun umrah, bilanikah dilakukan saat itu maka tidak sah aqad nikahnya kecuali sesudah sempurnanya tahallulnya.

17. Janda Kecil
Tidak sah menikahi janda kecil, karena ijin darinya belum dapat dipegangi, ijin berupa ucapan, bukan hanya berupa diam. (Fathul Qaribil Mujib, Hal: 45, Bab: Maha Yashibu An-Nikah)

18. Wanita Yatim
Maka tidak sah menikahi wanita yatim kecuali setelah ia dewasa secara umur.

19. Istri-Istri Rasulullah SAW
Semua istri Rasulullah SAw itu haram dinikahi karena sedah disetubuhi beliau, dan juga sudah tidak ada di masa sekarang.

Demikian semua daftar wanita yang haram untuk dinikahi, baik keharamannya itu karena sebab nazab, pernikahan, sesuatu, atau disebabkan karena status wanita itu sendiri.

Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234