Wanita Yang Makruh Dinikahi Dalam Islam


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Adapun wanita yang makruh dinikahi sebagai berikut:

1. Wanita Perzinahan
Yaitu wanita yang dilahirkan dari hasil perzinahan ibunya (Fathul Muin, 99, Bab: Nikah)

2. Wanita Anak Orang Fasiq
Yaitu wanita itu berasal dari keturunan oranf fasiq (Fathul Muin, 99, Bab: Nikah)
Orang Fasiq yang dimaksud disini adalah orang yang melakukan dosa besar atau kecil secara terus menerus yang tidak merasa malu dosa yang dilakukannya itu tadi diketahui orang, selain itu dia suka menentang/mengingkari perintah Allah.

3. Wanita Israiliyah
Adalah wanita yang berasal dari keturunan Yahudi, dengan syarat nenek moyang awal kenasabannya tidak masuk agama Yahudi dan Nasrani setelah datangnya Nabi Isa As, dengan tidak masuk agama Yahudi dan Nasrani maka dia termasuk meng-Esakan Allah dengan menganggap Isa sebagai rosulnya, bukan tuhan.

4. Wanita Kitabiyah
Artinya wanita yang berpegang pada kitab Injil atau Taurat yang isinya masih asli,
bila sang wanita berpegang pada kitab Injil atau Taurat yang baru, yang sekarang maka dia digolongkan sebagai wanita musrik, karena isi Taurat dan Injil yang terkini sudah dirubah. (Fathul Muin, 101, Bab: Nikah)



Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234