Adab Islam Bagi Wanita yang Telah Dipinang


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Ada beberapa adab bagi si wanita bila telah dipinang calon suaminya, antara lain:

1. Menyerahkan Kepada Walinya
Wanita yang sudah dipinang disarankan menyerahkan pada walinya untuk menyelidiki perihal calon suaminya mengenai beberapa aspek seperti agamanya, keprinbadiannya, nasab, pekerjaan, ahlaknya dan semua hal yang kelak bermanfaat buat keberlangsungan rumahtangga.

2. Mempelajari Sifat Keluarga Calon Suaminya
Mempelajari keluarga suami, termasuk saudara-saudara suami dengan tujuan agar nanti cepat dapat beradaptasi dalam lingkup keluarga besar, keharmonisan rumahtangga juga tergantung cepat lambat kita dalam beradaptasi dalam keluarga calon, banyak kasus rumahtangga yang kurang harmonis karena buruknya hubungan dengan mertua atau saudara suami.

3. Mengetahui Pekerjaan Calon Suami
Fungsinya untuk mengetahui dan menjaga keluarga, apakah keluarga nanti akan dihidupi dari pekerjaan halal, subhat atau bahkan haram, karena harta haram akan membawa keburukan dalam rumahtangga.

4. Mendorong Calon Suami Untuk Memperteguh Agamanya
Karena suami adalah pemimpin keluarga, maka untuk keselamatan dunia akhirat seisi keluarga si suami dituntut untuk paham ilmu agama.

5. Mempunyai Niat Yang Sama
Mempunyai niat dan dasar hidup yang sama, yaitu Qana'ah (hidup dengan sederhana mengikuti sunah Rasulullah SAW)

6. Lebih Memperhatikan Agama
Instropeksi diri lagi, apakah kehidupan beragama dia, ibadah-ibadah dia sudah bagus dan sesuai ajaran apa belum.

7. Memahami Kehendak Calon Suami
Menjalankan kehendak calon suami, apa yang dia inginkan dan apa yang dia perintah, dengan tujuan untuk melatih diri dan menyesuaikan diri buat kehidupan berumahtangga nanti, dengan catatan, perintah calon suami disini adalah perintah yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.

8. Tidak Mencari Kesempatan Dengan Calon Suaminya
Tidak diperbolehkan untuk mengadakan pertemuan sembunyi-sembunyi dengan calon suaminya tanpa ada dampingan muhrim yang sah, karena status mereka masih diharamkan untuk bergaul bebas.

9. Teguh Menjaga Syariat Islam
Dengan dipinang seorang laki-laki bukan berarti dia lepas dan bebas dari syariat agama, maka wajib tetap teguh menjalankan ajaran agamanya.

10. Menjaga Diri Dari Pandangan Laki-laki Lain
Tidak menunjukkan diri pada laki-laki lain selain calonnya sambil terus menjaga perasaan calon suaminya.

Insya Allah adab di atas adalah rambu-rambu untuk tetap menjaga, ketenangan, keharmonisan dan kelancaran sebelum memasuki kehidupan berumahtangga yang sebenarnya.

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234