Adab Pernikahan Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Adab nikah dilakukan sebelum ijab qabul sebab tata krama dan syarat nikah tidak boleh diabaikan, adabnya adalah:

1. Meminta Izin Kepada Wali
Bagi pihak wanita, kehadiran seorang wali wajib hukumnya, bila wali sah tidak ada bisa menggunakan wali hakim dengan syarat tertentu, tanpa kehadiran seorang wali di pihak wanita maka pernikahan dianggap tidak sah.

2. Ada Keikhlasan Dari Pihak Wanita
Si Wanita haris ikhlas, rela, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan untuk menikah.

3. Ada Dua Saksi
Dua saksi yang telah diyakini adilnya, dan disaratkan bagi saksi tersebut untuk tahu bahasa yang dipergunakan oleh pihak laki-laki dan yang menjadi saksi tidak boleh mendobel jabatan sebagai seorang wali.

4. Adanya Ijab Qabul
Sesuatu yang menyangkut perjanjian dua belah pihak harus ada ijab qabulnya.

5. Bukan Wanita Pinangan Laki-laki Lain
Sebelum meminang hendaknya diteliti apakan si wanita benar-benar berstatus bebas ataukan dalam masa iddah, atau pula dalam status pinangan laki-laki lain.

6. Khutbah Nikah
Dilaksanakan sebelum ijab qabul disertai puja pujian terhadap Allah.

7. Menyerahkan Mahar Pada Pihak Wanita
Harus diucapkan dengan jelas, mahar tersebut tunai atau hutang, berupa apa, diterangkan sejelas-jelasnya.

8. Menjelaskan Sosok Pengantin Pria Pada Pihak Wanita
untuk mencegah hal-hal buruk dibelakangnya, jadi biar semakin paham tentang calon pasangannya, ini biasanya dikenal dengan istilah serah terima kedua mempelai.

9. Mendatangkan Orang Saleh
Bukan keharusan, tapi dianjurkan, untuk tata kramanya akad nikah.

10. Berniat Dalam Pernikahan
Pernikahan adalah ritual yang sakral, serius dan bukan main-main, jadi harus benar-benar karena Allah taala, menjalankan sunah nabi dan menghindari zina.

11. Aqad Pernikahan di Masjid
Harapannya lebih berkah, karena di masjid lebih sakral daripada di rumah.

Insya Allah adab di atas adalah rambu-rambu untuk tetap menjaga, ketenangan, keharmonisan dan kelancaran sebelum memasuki kehidupan berumahtangga yang sebenarnya.
 
Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah




Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234