Adab Pernikahan Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Adab nikah dilakukan sebelum ijab qabul sebab tata krama dan syarat nikah tidak boleh diabaikan, adabnya adalah:

1. Meminta Izin Kepada Wali
Bagi pihak wanita, kehadiran seorang wali wajib hukumnya, bila wali sah tidak ada bisa menggunakan wali hakim dengan syarat tertentu, tanpa kehadiran seorang wali di pihak wanita maka pernikahan dianggap tidak sah.

2. Ada Keikhlasan Dari Pihak Wanita
Si Wanita haris ikhlas, rela, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan untuk menikah.

3. Ada Dua Saksi
Dua saksi yang telah diyakini adilnya, dan disaratkan bagi saksi tersebut untuk tahu bahasa yang dipergunakan oleh pihak laki-laki dan yang menjadi saksi tidak boleh mendobel jabatan sebagai seorang wali.

4. Adanya Ijab Qabul
Sesuatu yang menyangkut perjanjian dua belah pihak harus ada ijab qabulnya.

5. Bukan Wanita Pinangan Laki-laki Lain
Sebelum meminang hendaknya diteliti apakan si wanita benar-benar berstatus bebas ataukan dalam masa iddah, atau pula dalam status pinangan laki-laki lain.

6. Khutbah Nikah
Dilaksanakan sebelum ijab qabul disertai puja pujian terhadap Allah.

7. Menyerahkan Mahar Pada Pihak Wanita
Harus diucapkan dengan jelas, mahar tersebut tunai atau hutang, berupa apa, diterangkan sejelas-jelasnya.

8. Menjelaskan Sosok Pengantin Pria Pada Pihak Wanita
untuk mencegah hal-hal buruk dibelakangnya, jadi biar semakin paham tentang calon pasangannya, ini biasanya dikenal dengan istilah serah terima kedua mempelai.

9. Mendatangkan Orang Saleh
Bukan keharusan, tapi dianjurkan, untuk tata kramanya akad nikah.

10. Berniat Dalam Pernikahan
Pernikahan adalah ritual yang sakral, serius dan bukan main-main, jadi harus benar-benar karena Allah taala, menjalankan sunah nabi dan menghindari zina.

11. Aqad Pernikahan di Masjid
Harapannya lebih berkah, karena di masjid lebih sakral daripada di rumah.

Insya Allah adab di atas adalah rambu-rambu untuk tetap menjaga, ketenangan, keharmonisan dan kelancaran sebelum memasuki kehidupan berumahtangga yang sebenarnya.
 
Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah




Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Adab Islam Bagi Wanita yang Telah Dipinang


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Ada beberapa adab bagi si wanita bila telah dipinang calon suaminya, antara lain:

1. Menyerahkan Kepada Walinya
Wanita yang sudah dipinang disarankan menyerahkan pada walinya untuk menyelidiki perihal calon suaminya mengenai beberapa aspek seperti agamanya, keprinbadiannya, nasab, pekerjaan, ahlaknya dan semua hal yang kelak bermanfaat buat keberlangsungan rumahtangga.

2. Mempelajari Sifat Keluarga Calon Suaminya
Mempelajari keluarga suami, termasuk saudara-saudara suami dengan tujuan agar nanti cepat dapat beradaptasi dalam lingkup keluarga besar, keharmonisan rumahtangga juga tergantung cepat lambat kita dalam beradaptasi dalam keluarga calon, banyak kasus rumahtangga yang kurang harmonis karena buruknya hubungan dengan mertua atau saudara suami.

3. Mengetahui Pekerjaan Calon Suami
Fungsinya untuk mengetahui dan menjaga keluarga, apakah keluarga nanti akan dihidupi dari pekerjaan halal, subhat atau bahkan haram, karena harta haram akan membawa keburukan dalam rumahtangga.

4. Mendorong Calon Suami Untuk Memperteguh Agamanya
Karena suami adalah pemimpin keluarga, maka untuk keselamatan dunia akhirat seisi keluarga si suami dituntut untuk paham ilmu agama.

5. Mempunyai Niat Yang Sama
Mempunyai niat dan dasar hidup yang sama, yaitu Qana'ah (hidup dengan sederhana mengikuti sunah Rasulullah SAW)

6. Lebih Memperhatikan Agama
Instropeksi diri lagi, apakah kehidupan beragama dia, ibadah-ibadah dia sudah bagus dan sesuai ajaran apa belum.

7. Memahami Kehendak Calon Suami
Menjalankan kehendak calon suami, apa yang dia inginkan dan apa yang dia perintah, dengan tujuan untuk melatih diri dan menyesuaikan diri buat kehidupan berumahtangga nanti, dengan catatan, perintah calon suami disini adalah perintah yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.

8. Tidak Mencari Kesempatan Dengan Calon Suaminya
Tidak diperbolehkan untuk mengadakan pertemuan sembunyi-sembunyi dengan calon suaminya tanpa ada dampingan muhrim yang sah, karena status mereka masih diharamkan untuk bergaul bebas.

9. Teguh Menjaga Syariat Islam
Dengan dipinang seorang laki-laki bukan berarti dia lepas dan bebas dari syariat agama, maka wajib tetap teguh menjalankan ajaran agamanya.

10. Menjaga Diri Dari Pandangan Laki-laki Lain
Tidak menunjukkan diri pada laki-laki lain selain calonnya sambil terus menjaga perasaan calon suaminya.

Insya Allah adab di atas adalah rambu-rambu untuk tetap menjaga, ketenangan, keharmonisan dan kelancaran sebelum memasuki kehidupan berumahtangga yang sebenarnya.

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Adab Meminang Wanita Menurut Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Adapun meminang wanita ada tata caranya tersendiri, yaitu:

1. Disertai Keluarga
Segenap keluarga pihak laki-laki disertakan dengan tujuan penghormatan untuk keluarga si wanita, biasanya dengan pinangan itu disertai upacara sekedarnya disesuaikan adat kebiasaan masing-masing daerah.

2. Menyerahkan Sesuatu Sebagai Pengikatnya
Namun ini bukan hal yang wajib dikerjakan, disesuaikan dengan perorangnya, namun biasanya pihak peminang menyerahkan sesuatu sebagai tanda dan simbol pertunangan, bisa berupa perhiasan, pakaian, kendaraan, rumah dll, disesuaikan kemampuan pihak peminang, juga kesepakatan kedua belah pihak, dan disesuaikan adat istiadat masing-masing daerah, fungsi utama menyerahkan sesuatu adalah untuk pengikat dan pengingat, bahwa si wanita sudah diikat laki-laki tersebut dan tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lainnya.

3. Tidak Terhalang Meminangnya
Maksudnya tidak ada halangan hukum yang melarang wanita itu untuk menerima pinangan dari laki-laki. Misalnya wanita yang dipinang itu masih saudara satu muhrim yang haram dinikahi wanita itu sudah bertunangan/istri orang lain.

5. Meminang Dengan Sindiran
Bila si wanita masih dalam masa iddah (baik iddah karena suami meninggal maupun iddah karena perceraian) si laki-laki tidak boleh meminang dengan terang-terangan, tapi harus secara sindiran sambil menunggu masa iddah si wanita selesai.

6. Boleh Melihat Wajah Wanita Yang Dipinangnya
Diperbolehkan bagi si laki-laki untuk melihat wajah wanita yang dipinangnya, karena itu akan mempengaruhi kemantapan hati untuk kebaikan berumahtangga kedepannya.

Pinangan adalah rintisan awal dalam melangkah ke jenjang rumahtangga, harapannya dengan diawali pinangan yang baik, diharapkan bisa melangkah ke jenjang rumahtangga yang baik pula.

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah
 


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Cara Memilih Calon Suami Menurut Islam


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Pilih laki-laki untuk dinikahi dalam islam tidak hanya karena ganteng fisiknya, bukan pula hanya tinggi derajadnya, ataupun gunungan hartanya, beberapa yang harus diperhatikan oleh orang tua dalam menentukan calon suami bagi putrinya atau beberapa pedoman bagi wanita dalam memilih calon suami adalah sebagai berikut:

1. Bentuk Fisik Si Pria
Hal ini tidak terlalu prinsip, tapi juga tidak bisa di lupakan, karena keindahan bentuk fisik si laki-laki juga menentukan keharmonisan rumahtangga kedepannya, terutama ketentraman batin si wanitanya.

2. Kekuatan Agamanya
Hal inilah yang paling penting, karena si laki-laki nanti akan menjadi pemimpin yang akan menahkodai rumahtangga buat mengarungi kehidupan dunia dan akhirat, dengan kekuatan agama yang baik dan mantap diharapkan sang laki-laki mampu membawa keluarganya untuk selamat dunia dan akhirat.


3. Mampu Memenuhi Hak-Hak Istri
Hak seorang istri harus terpenuhi oleh si laki-laki, hak-hak itu antara lain:
  1. Menggaulinya dengan baik,
  2. Sabar dengan tingkahlaku istri yang buruk,
  3. Mendidik dengan pendidikan agama yang baik,
  4. Menyenangkan dan menghibur hati istrinya,
  5. Banyak cemburu pada istrinya.

4. Sekufu'
Sekufu' artinya seimbang, yaitu sang wanita harus menjaga keseimbang dengan calon suaminya dalam hal ahlak, nasab dan pendidikannya, jangan hanya masalah harta saja, karena harta malah banyak menjadi cobaan dalam rumahtangga. Bila keseimbangan tidak dijaga, misalnya ahlak, nasab dan pendidikannya bahkan harta si wanita diatas si laki-laki dikhawatirkan nanti dalam rumahtangga si wanita kurang bisa menghargai sang suami, padahal seharusnya si suami adalah kepala rumahtangga yang menentukan arahnya rumahtangga. bila si suami sudah kalah power dari si istri bagaimana dia bisa total mengatur rumahtangga?

Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A’lam Bishawab.
 
Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas


Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi, adapun macamnya sebagai berikut:

1. Wanita Yang Telah Dinikahi Laki-laki Lain
Haram hukumnya wanita yang sudah dinikahi laki-laki lain untuk dinikahi lagi meskipun sang suami menyetujuinya, itu disebut poliandri, dan hukumnya tetap haram wanita yang bersuami lebih dari satu.

2. Wanita Yang Sedang Menjalankan Iddah
Haram hukumnya menikahi wanita yang dalam masa iddah, baik iddah karena ditinggal mati suaminya atau iddah karena dicerai suaminya.

3. Wanita Murtad
Haram hukumnya menikahi wanita murtad atau keliar dari agama Islam, sebab status wanita ini sudah kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah)

4. Wanita Majusi
Adalah wanita yang menyembah api, sementara menyembah api adalah mempersekutukan Allah, sehingga dia termasuk kafir, sedangkan salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah)

5. Wanita Penyembah Berhala
Yaitu wanita yang menganggap berhala adalah sembahannya, baik yang berbentuk patung, boneka, batu, atau bentuk-bentuk benda lain yang dianggap punya kemampuan dan kekuatan tertentu, oleh karena itu, wanita seperti ini termasuk kafir dan haram dinikahi, larangannya tertuang dalam QS Al Baqarah: 221

6. Wanita Zindiqah
Yaitu wanita yang berpura-pura ia beriman padahal sebenarnya ia kafir, kepura-puraan yang dia buat dengan tujuan untuk menarik simpati orang lain.

7. Wanita Kitabiyah
Yaitu wanita yang berpegang pada kitab Taurat dan Injil yang telah dirubah dan dipalsukan isinya, karena wanita seperti ini digolongkan sebagai wanita kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) kecuali bila dia berpegang pada Taurat dan Injil yang masih asli dan masih belum dirubah/dipalsukan.

8. Wanita Budak
Tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang.

9. Wanita Yang Sebagian Tubuhnya Milik Orang Lain
Ini merujuk poin diatas, yaitu wanita budak, yang sebagian dirinya masih hak orang lain bila belum ditebus,  tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang.

10. Wanita Yang Masih Ada Hubungan Kerabat 
Haram menikahi wanita yang masih ada hubungan kekerabatan, baik dari asal usul si laki-laki, dari cabang-cabangnya, cabang awal pokoknya, atau cabang pada tiap-tiap pokok dimana sesudahnya ada pokoknya.
  1. Pokok: ibu dan nenek moyang wanita,
  2. Cabang: anak wanita dari cucu wanita,
  3. Cabang awal pokok: saudara wanita kandung dan anak-anaknya,
  4. Awal cabang pada awal pokok, sesudahnya ada pokok: saudara wanita bapak (bibi) dan saudara wanita ibu (bibi) tidak termasuk anak wanita bibi dari bapak/ibu.

11. Wanita Yang Sesusuan
Artinya wanita yang masih ada hubungan susu, pernah menyusu pada wanita yang sama meskipun satu tetes.

12. Wanita Yang Ada Hubungan Pernikahan 
Wanita yang termasuk kategori ini adalah:
  1. Ibunya istri terus ke atas,
  2. Anak tiri, yaitu anak dari istri bila ia sudah mensetubuhi sang ibu,
  3. Istrinya ayah terus ke atas,
  4. Istrinya anak laki-laki terus kebawah.

13. Wanita Yang Dinikahi Menjadi Istri Kelima
Karena batas maksimal jumlah istri adalah empat, QS An Nisa: 3

14. Wanita Ditalaq Tiga
Wanita yang sudah ditalak tiga tidak boleh langsung dinikahi lagi oleh sang mantan suami sebelum wanita itu bersuami lagi dan melakukan hubungan badan dengan suaminya yang baru, jadi sang suami harus menunggu jandanya menjadi janda lagi.

15. Wanita Yang Dili'an
Maksudnya suami yang telah melakukan sumpah Li'an terhadap istrinya diharamkan menikahinya lagi.

16. Wanita Yang Sedang Melakukan Ihram
Wanita yang ihram haram hukumnya menikah, baik ihram haji maupun umrah, bilanikah dilakukan saat itu maka tidak sah aqad nikahnya kecuali sesudah sempurnanya tahallulnya.

17. Janda Kecil
Tidak sah menikahi janda kecil, karena ijin darinya belum dapat dipegangi, ijin berupa ucapan, bukan hanya berupa diam. (Fathul Qaribil Mujib, Hal: 45, Bab: Maha Yashibu An-Nikah)

18. Wanita Yatim
Maka tidak sah menikahi wanita yatim kecuali setelah ia dewasa secara umur.

19. Istri-Istri Rasulullah SAW
Semua istri Rasulullah SAw itu haram dinikahi karena sedah disetubuhi beliau, dan juga sudah tidak ada di masa sekarang.

Demikian semua daftar wanita yang haram untuk dinikahi, baik keharamannya itu karena sebab nazab, pernikahan, sesuatu, atau disebabkan karena status wanita itu sendiri.

Rujukan:
Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah


Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234

Wanita Yang Makruh Dinikahi Dalam Islam


Oleh: Dimas Cokro Pamungkas

Adapun wanita yang makruh dinikahi sebagai berikut:

1. Wanita Perzinahan
Yaitu wanita yang dilahirkan dari hasil perzinahan ibunya (Fathul Muin, 99, Bab: Nikah)

2. Wanita Anak Orang Fasiq
Yaitu wanita itu berasal dari keturunan oranf fasiq (Fathul Muin, 99, Bab: Nikah)
Orang Fasiq yang dimaksud disini adalah orang yang melakukan dosa besar atau kecil secara terus menerus yang tidak merasa malu dosa yang dilakukannya itu tadi diketahui orang, selain itu dia suka menentang/mengingkari perintah Allah.

3. Wanita Israiliyah
Adalah wanita yang berasal dari keturunan Yahudi, dengan syarat nenek moyang awal kenasabannya tidak masuk agama Yahudi dan Nasrani setelah datangnya Nabi Isa As, dengan tidak masuk agama Yahudi dan Nasrani maka dia termasuk meng-Esakan Allah dengan menganggap Isa sebagai rosulnya, bukan tuhan.

4. Wanita Kitabiyah
Artinya wanita yang berpegang pada kitab Injil atau Taurat yang isinya masih asli,
bila sang wanita berpegang pada kitab Injil atau Taurat yang baru, yang sekarang maka dia digolongkan sebagai wanita musrik, karena isi Taurat dan Injil yang terkini sudah dirubah. (Fathul Muin, 101, Bab: Nikah)



Qurrota A'yun Psychology Consultant
Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang
Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234