Pertanyaan:
Apa hukum bekerja di lembaga keuangan yang bergerak dibidang gadai?
Jawab:
Gadai dalam islam disebut Rahn, dalam fiqih islam hukumnya BOLEH, dalam hadits Bukhori menerangkan bahwa Nabi SAW saat meninggal punya barang yang masih digadaikan yaitu baju zirah atau baju perang beliau kepada orang Yahudi dan itu bukan dosa karena beliau memberikan imbal jasa atau imbal balas daripada apa yang digadaikannya tersebut.
Tetapi dalam syariat Islam, barang gadaian itu tidak diperbolehkan untuk hangus, kecuali ada kesepakatan dalam waktu tertentu bila tidak mampu menebus akan diambil, itupun tidak boleh langsung diambil begitu saja namun ditaksir dan dinilai dulu, misalkan menggadaikan mobil seharga 100 juta dengan menerima berupa uang hasil gadai Rp.50 juta, andaikan tidak mampu menebus tidak boleh langsung dianggap hangus dan diambil mobil tersebut, namun caranya adalah jual mobil tersebut, misalkan laku Rp.75 juta maka silahkan ambil hak pemilik usaha gadai (Rp.50juta) dan kembalikan sisanya kepada si pemilik mobil/penggadai (Rp.25 juta)
Wallahu A'lam Bissawab
Tanya Jawab Bersama Dimas Cokro Pamungkas
Ketua Majlis Dzikir Qurrota a'yun Jombang