Apa Hukum Toning Rambut?


Pertanyaan:
Apakah hukumnya toning rambut untuk anak muda yang beruban? 


Jika sudah terlanjur dilakukan bagaimana tindakan yang harus dikerjakan?

Jawab:
Hukum mewarnai rambut itu BOLEH, asalkan bukan warna HITAM, tidak boleh warna hitam, dalilnya adalah Hadits:


"Pada hari penahlukkan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rosulullah alaihi wassalam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rosulullah shallahu alaihi wasallam bersabda: "Rubahlah warna (uban) ini dengan sesuatu, tapi jauhilah yang berwarna hitam." (HR.Muslim No.3925)

Nabi SAW pernah bertemu Abdullah bin Umar yang kebetulan janggutnya panjang dan beliau masih muda waktu itu serta ada beberapa helai janggutnya berwatna putih, kata Nabi SAW berkata " Warnailah jenggotmu dengan warna pacar (warna yang terkenal saat itu) warna coklat kemerah-merahan dan jauhilah warna hitam" 

Jadi boleh saja asal bukan warna hitam, tapi jangan berlebih-lebihan, misalnya ada penyanyi rock punya rambut diwarna orange terus kita meniru itu, itu yang namanya berlebihan, apalagi kita yang muslim ini masa berkiblat pada penyanyi, namun bila seorang istri mewarnai rambut untuk terlihat cantik di depan suami itu bagus yang penting bukan warna hitam.

Wallahu A'lam Bissawab

Tanya Jawab Bersama Dimas Cokro Pamungkas
Ketua Majlis Dzikir Qurrota A'yun Jombang
Ketua Pagar Nusa Sapujagad Jombang
Pertanyaan Ke: 081559551234