Oleh: Dimas Cokro Pamungkas
Rukun Nikah:
- Calon Istri
- Calon Suami
- Wali
- Dua Orang Saksi
- Shighat (Ijab – Qabul) (Fathul Mu’in 99)
Syarat Nikah:
Syarat Calon Suami
- Bukan muhrim dari calon istri
- Atas kemauan sendiri, bukan pakssaan
- Jelas orangnya
- Tidak sedang menunaikan ihram
Syarat Calon Istri
- Tidak berhalangan syar’i (tidak bersuami, bukan muhrim calon suami, tidak di masa iddah)
- Atas kemauan sendiri
- Jelas orangnya
- Tidak sedang ihram
Syarat Wali
- Islam, tidak sah kafir jadi walinya perempuan (Fathul Qaribil Mujib, hal 11)
- Laki-laki
- Baligh
- Berakal shat
- Tidak terpaksa
- Adil (bukan fasiq)
- Tidak sedang ihram
Syarat Saksi
- Islam
- Laki-laki
- Baligh
- Berakal sehat
- Adil (bukan fasiq)
- Dapat mendengar dan melihat
- Tidak terpaksa
- Paham Bahasa Ijab Qobul
- Tidak sedang ihram
Berbagai Macam Wali Nikah
Wali Nikah
Adalah Ayah, bila ayah tidak ada baik riil/formil maka ayahnya ayah (kakek) dan terus keatas.
Syarat Menjadi Wali:
- Islam
- Baligh
- Berakal sehat
- Merdeka, bukan budak
- Laki-laki
- Adil (bukan fasiq)
Wali Hakim
Adalah
yang menjadi wali seorang wanita yang tidak mempunyai wali, kebolehan
wali hakim ini adalah dalam menikahkan wanita yang telah baligh yang
sewaktu akad nikah ada dalam kewaliannya.
Wali Mujbir
Adalah Ayah dan Kakek
Ayah
dan kakek bisa menikahkan anak gadisnya atau janda yang belum pernah
digauli, sedangkanjanda yang sudah digauli maka tidak boleh bagi walinya
untuk menjodohkan kecuali sesudah dewasa dan dia membri ijin dengan
ucapan, tidak cukup dengan diam. (Fathul Muin, hal 103-104)
Wali Khash
Yaitu
wali Nasab atau Wala', atau wali-walinya yang lebih dekat tidak ada di
tempat sejauh (radius) dua murhalah, serta tidak ada wakilwalinya itu
yang datang di tempat pernikahan.
Wali Mayit
Yang lebih dekatnya ahli kepada mayit
Qurrota A'yun Psychology Consultant Jln Ry Semen No.50 Wangkalkepuh Gudo Jombang Asuhan Dimas Cokro Pamungkas (Gus Dimas) 081559551234 |